Hukum Cyber Didalam Dunia Maya
Dengan didukung oleh
globalisasi yang sangat pesat, Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
Banyak sekali
perkembangan yang di akibatkan oleh globalisasi tersebut, salah satu contoh
yang saat ini marak di kalangan masyarakan yanitu perkembangan internet atau
dunia maya. Dimana ketika kita berada di dalamnya apa saja bisa kita lakukan,
semua kegiatan manusia bisa di akses di situ. Disisi lain dengan adanya
perkembangan ini yang sangat menguntungkan manusia kerena semua kegiatan bisa
di lakukan dengan mudah, namun ada juga berbagai kejahatan yang mengintai di
dunia maya.
Perkembangan teknologi
informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi
dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen
hukum positif nasional. Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki
aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
a. aspek hak cipta
Hak cipta yang sudah
diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan
perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di
internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan
mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak
terjadi.
b. aspek merek dagang
Aspek merek dagang ini
meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur
dalam UU Merek.
c. aspek fitnah dan pencemaran nama baik
Hal ini meliputi
gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang
salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua
tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak
menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan
fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum
d. aspek privasi
Di banyak negara maju
dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi
menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja
yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi
pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan
pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan
dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan
dengan dunia cyber.
Namun istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah
pornografi anak dan judi online.
Cybercrime diklasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
Jenis-jenis Cybercrime
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
a. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis,terhadap suatusystem informasi atau system computer
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik)
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Cyber Law
Cyber Law ialah
sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau
internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan
yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus
di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
a) E-Commerce,
b) Trademark/Domain Names,
c) Privacy and Security on the Internet,
d) Copyright,
e) Defamation,
f) Content Regulation,
g) Disptle Settlement, dan sebagainya.
Topik Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
a) Right in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
b) Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
c) Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
Subjective territoriality, yang menekankan
bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
a) Objective territoriality, yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
b) Nationality, yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
c) Passive Nationality, yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
d) Protective Principle, yang menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan
apabila korban adalah negara atau pemerintah.
e) Universality. Asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini
menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida,
pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi
universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer,
cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa
penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk
ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang
berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber
dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and
passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physical location.
Salah satu indikator
untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia
adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet
di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian
sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
a) Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet.
b) Perjanjian pembuatan desain home page
komersial.
c) Perjanjian reseller penempatan data-data di
internet server.
d) Penawaran-penawaran penjualan produk-produk
komersial melalui internet.
e) Pemberian informasi yang di-update setiap hari
oleh home page komersial.
f) Pemberian pendapat atau polling online melalui
internet.
Tetapi dalam satu
dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti
itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di
Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang
telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai
dengan Pasal 35) :
Perkembangan Cyber Law
Perkembangan Cyber Law
di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun
sudah sangat maju. Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur
lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang
meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang
berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam
dunia cyber.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Artikel
Posting Komentar - Back to Content